Jakarta - Di tengah lesunya pasar otomotif RI di tahun 2019 pemerintah DKI menerbitkan skema
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baru yang semula 10% kini menjadi 12,5%. Sedikit banyaknya tentu hal ini semakin memberatkan para pelaku industri otomotif meyakinkan konsumen membeli kendaraan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun menganggap waktu penerapan kebijakan baru ini kurang tepat. Belum lagi bahwa DKI merupakan lumbung besar bagi penjualan kendaraan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat DKI memang kontributor penjualan terbesar. Kebetulan saat ini lagi penjualan agak surut tahun ini karena agenda politik, nggak ngerti kenapa di akhir tahun," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Ia menyayangkan mengapa tarif BBN-KB dinaikkan pada akhir tahun, padahal akhir tahun merupakan momen para pelaku bisnis otomotif untuk bangkit dari beratnya semester awal akibat pesta politik.
"Intinya Gaikindo memandang kebijakan pemerintah setempat itu kita pasti ikuti, cuma ada beberapa concern kenapa baru akhir tahun. Biasanya berharap akhir tahun bisa naik setelah agenda politik yang berat dan pas juga otomotif lagi turun," ungkapnya.
Walaupun berat, kebijakan itu dirasakan Nangoi tak akan berdampak terlalu lama meski memang akan ada pengaruhnya. "Kalau lihat data Gaikindo kemarin penurunan penjualan 13-14 persen. Dengan naik BBN ini akan mempengaruhi penjualan, tapi tidak akan terlalu lama pengaruhnya," katanya.
Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019. Karena BBN naik, kemungkinan harga on the road kendaraan juga ikutan naik.
Simak Video "Video: BBN Airlines Tak Lagi Mengudara di RI, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar