Jakarta Baru Naik, Jabar Sudah Kerek BBN Kendaraan Sejak April

Jakarta Baru Naik, Jabar Sudah Kerek BBN Kendaraan Sejak April

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 08:40 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta naik. BBN KB di Jakarta naik dari 10% menjadi 12,5%.

Pemprov DKI Jakarta memang baru menaikkan BBN-KB. Namun, kenaikan BBN-KB itu sudah berlaku di beberapa daerah lain, seperti di Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam peraturan itu mengatur soal penyesuaian BBN-KB. Malah, Jawa Barat sudah mengerek BBN-KB sejak April 2019. Kenaikannya hampir sama seperti di Jakarta, yakni untuk kendaraan bermotor roda empat serta kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250cc naik dari 10% menjadi 12,5%.



Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.

Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor.



Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).



Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

Hide Ads