Jakarta - Kalau baru membeli motor bekas, kamu harus balik nama surat motor agar menjadi atas nama sendiri. Bagaimana
syarat balik nama motor?
Jika tidak balik nama motor, pastinya kamu akan kerepotan. Kamu harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan nantinya.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut
syarat balik nama motor dan cara mengurusnya:
A. Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK 1. Siapkan Dokumen-dokumen
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
-STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Pergi ke Kantor Samsat
Kamu harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka kamu wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
2. Lakukan Tes Fisik
Kemudian, motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada kamu. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, kamu diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.
4. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Setelah waktunya mengambil, kamu datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Kmau akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama kamu.
B. Perhitungan Biaya Balik NamaUntuk proses balik nama motor, ada dua macam biaya:
1. Biaya Pajak
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Berapa kisaran biaya pajak yang harus dibayar, kamu bisa melihat di STNK yang akan di balik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ.
Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut perkiraannya:
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya atau pun kalau berubah hanya sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.
SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)
Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.
Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp 100.000.
Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk motor adalah Rp 60.000
Perkiraan biaya pajak untuk motor:
Misalkan PKB yang tercantum di STNK = Rp 450.000
Maka:
BBN KB = 2/3 x PKB = Rp 300.000
PKB = Rp 450.000
SWDKLLJ = Rp 35.000
Biaya ADM STNK = Rp 100.000
Total = Rp 885.000
Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp 885.000. Nilai ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.
2. Biaya di Luar Pajak
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
Pengesahan hasil Cek Fisik Rp 30.000
Pendaftaran Balik Nama STNK Rp 30.000
Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp 80.000
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp 140.000.
Setelah STNK, kamu juga harus mengurus balik nama BPKB.
C. Pengurusan Balik Nama BPKBMengurus balik nama BPKB dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda). Langkah-langkahnya yakni:
1. Datang ke Polda
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Berkasnya berisi:
Fotokopi STNK yang telah di balik nama
Fotokopi KTP (Pemilik yang baru)β
Fotokopi BPKB
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kwitansi pembelian motor
BPKB asli
2. Pembayaran di Loket Bank
Kamu akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas akan memberi tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp 80.000 untuk motor di loket bank yang tersedia. Setelah membayar, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor lalu tempelkan stiker khusus dari bank di formulir tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Kamu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima mencantumkan tanggal BPKB selesai.
5. Pengambilan BPKB
Kamu kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi. Syaratnya dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada kamu.
Itulah
syarat balik nama motor dan cara mengurusnya. Kamu bisa mengurus sendiri namun harus sabar menjalani tahap-tahapannya ya.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah