Atasi Macet Jadi Pertimbangan Kenaikan BBN Kendaraan Jakarta

Atasi Macet Jadi Pertimbangan Kenaikan BBN Kendaraan Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 10:47 WIB
Kemacetan di Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan peraturan soal tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) baru. BBN-KB di DKI Jakarta untuk penyerahan kendaraan pertama naik 2,5 persen.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN-KB penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Selanjutnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1%.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama.

Dalam peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 ditulis pertimbangan penyesuaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Salah satunya adalah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor.



"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (10% dalam Perda No. 9/2009-RED), belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," tulis pertimbangan peraturan tersebut.



Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.



Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.


Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads