Berapa Nilai Pajak Tahunan Mobil-mobil Dinas Presiden Sukarno?

Berapa Nilai Pajak Tahunan Mobil-mobil Dinas Presiden Sukarno?

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 20 Agu 2019 20:47 WIB
Mobil dinas Sukarno Foto: Ari Saputra
Jakarta - Membayar pajak tahunan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor. Sekalipun mobil yang dimiliki sudah 'berusia lanjut' dan tidak diproduksi lagi model barunya.

Membayar pajak untuk mobil-mobil kuno yang sudah berusia lebih dari setengah abad, biasanya makin mudah karena nilai pajak yang makin murah, seturut nilai barang yang makin menyusut tiap tahun.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya seperti koleksi mobil-mobil kuno yang ada di Hauwke's Auto Gallery Cipete Jakarta Selatan, biaya pajak per tahunnya tergolong murah, terutama jika dibandingkan dengan mobil-mobil keluaran baru.

mobil dinas Sukarnomobil dinas Sukarno Foto: Ari Saputra


"Yang pasti, pajak mobil hidup semua. Kalau mobil tua itu pajak nggak terlalu mahal, karena hitungannya di (negara-Red) kita itu, mobil semakin tua makin turun harga pajaknya," kata pengelola Hauwke's Auto Gallery, Laurent Setjodiningrat, kepada detikcom, di Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Laurent mengatakan, mobil-mobil klasik di galerinya, rata-rata hanya mengeluarkan biaya di bawah Rp 1 jutaan per tahunnya untuk membayar pajak. "Hitungan kasarnya segitu, tapi detailnya kurang begitu tahu, karena kan masing-masing mobil berbeda. Apalagi yang terkena pajak progresif," lanjut Laurent.



Sedikit informasi, di Hauwke's Auto Gallery terdapat beberapa merek mobil Eropa maupun Amerika. Dari Chevrolet, Ford, DeSoto, Essex. Kalau yang Eropa ada Mercy, BMW, Jaguar, dan Skoda. Galeri ini juga menjadi tempat bagi 7 unit mobil dinas bekas Presiden pertama RI, Sukarno.

Mobil Dinas SukarnoMobil Dinas Sukarno Foto: Ari Saputra


Beberapa mobil dinas bekas era Presiden Sukarno yakni Buick Super 1949, ZIL Limo, Chrysler Windsor, Chrysler Imperial, Cadillac Series 70, dan Lincoln Continental.


(rip/lth)

Hide Ads