Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, menilai wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta sulit dilakukan. Darma mengatakan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Jakarta belumlah siap menerima kebijakan yang akan berlaku di 2025 itu.
"Jadi ini wacana lama yang tidak mudah dilaksanakan. Karena apa? Banyak orang berkepentingan. Banyak orang yang baru bisa membeli mobil yang usianya di atas 10 tahun," kata Darma, kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Jika kebijakan pembatasan usia kendaraan ini diterapkan, Darma khawatir akan terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat kelas menengah, dan menengah atas. Artinya, masyarakat yang hanya mampu beli mobil bekas akan semakin sulit memiliki kendaraan impian. Di sisi lain, masyarakat kelas menengah atas bisa dengan mudah berganti mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau alasan pembatasan usia mobil pribadi karena untuk menekan polusi udara, Darma juga tidak setuju dengan pendapat tersebut. "Ini perdebatan teknis. Mobil di atas 10 tahun, kalau pemeliharaannya bagus, nggak mengeluarkan polusi (yang parah)," katanya lagi.
Alih-alih membatasi peredaran kendaraan di DKI Jakarta, dengan membatasi usia mobil pribadi, Darma lebih setuju jika pembatasan kendaraan dilakukan sebelum orang tersebut membeli mobil.
"Lebih realistis ya menerapkan Perda No. 5 Tahun 2014. Di situ, ada ketentuan setiap warga yang ingin membeli mobil itu wajib menunjukkan bukti kepemilikan garasi. Mending (aturan) ini yang didorong," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah