Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki pandangan tersendiri untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta. Apalagi, beberapa hari terakhir Jakarta masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Salah satu kebijakan Anies adalah dengan membatasi usia kendaraan bermotor. Kendaraan berusia 10 tahun ke atas bakal dilarang melintas di Jakarta mulai 2025. Selain itu, angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun juga haram mengangkut penumpang di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Ini kita akan di tahun 2020, artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019) seperti dikutip detikNews.
"Kendaraan pribadi juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada tahun 2025. Jadi tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi," sambungnya.
Berikut ringkasan berita seputar pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan sesuai instruksi Anies Baswedan.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.
Tak cuma kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, menilai wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta sulit dilakukan. Darma mengatakan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Jakarta belumlah siap menerima kebijakan yang akan berlaku di 2025 itu.
"Jadi ini wacana lama yang tidak mudah dilaksanakan. Karena apa? Banyak orang berkepentingan. Banyak orang yang baru bisa membeli mobil yang usianya di atas 10 tahun," kata Darma, kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Jika kebijakan pembatasan usia kendaraan ini diterapkan, Darma khawatir akan terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat kelas menengah, dan menengah atas. Artinya, masyarakat yang hanya mampu beli mobil bekas akan semakin sulit memiliki kendaraan impian. Di sisi lain, masyarakat kelas menengah atas bisa dengan mudah berganti mobil.
"Masak orang membeli mobil di atas 10 tahun nggak boleh, masak hanya orang kaya saja yang boleh membeli mobil," ujarnya.
Kalau alasan pembatasan usia mobil pribadi karena untuk menekan polusi udara, Darma juga tidak setuju dengan pendapat tersebut. "Ini perdebatan teknis. Mobil di atas 10 tahun, kalau pemeliharaannya bagus, nggak mengeluarkan polusi (yang parah)," katanya lagi.
Alih-alih membatasi peredaran kendaraan di DKI Jakarta, dengan membatasi usia mobil pribadi, Darma lebih setuju jika pembatasan kendaraan dilakukan sebelum orang tersebut membeli mobil.
"Lebih realistis ya menerapkan Perda No. 5 Tahun 2014. Di situ, ada ketentuan setiap warga yang ingin membeli mobil itu wajib menunjukkan bukti kepemilikan garasi. Mending (aturan) ini yang didorong," pungkasnya.
Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Ronny Arifudin, setuju dengan adanya peraturan ini. Kendati kebijakan tersebut sudah pasti sangat membatasi ruang gerak mobil-mobil antik berusia tua.
"Terkait adanya pembatasan usia mobil di atas 10 tahun, kami sangat mendukung wacana ini. Karena pemerintah DKI kan pastinya sudah melakukan kajian sebelum menerapkan kebijakan ini. Ditambah Kota Jakarta itu memang sudah macet sekali kondisinya dan polusinya tinggi. Jadi, kami setuju kebijakan pembatasan itu," kata Ronny, kepada detikcom, Jumat (2/8/2019).
Perlu diketahui, perkumpulan PPMKI memiliki mobil yang sudah diproduksi sejak 1918. "Jadi koleksi mobil di tempat kami itu, ada yang dibikin sebelum perang dunia pertama, dan setelah perang dunia pertama. Tujuan kami bikin organisasi ini untuk mengetahui perkembangan dunia otomotif, dan menjadi heritage bangsa Indonesia," jelas Ronny.
Karena usia yang tua, jadi tidak mungkin mobil-mobil kuno tersebut, digunakan untuk aktivitas sehari-hari. "Paling kami gunakan 3 bulan sekali. Atau ketika ada event-event khusus seperti hari kemerdekaan atau peringatan 10 November," terangnya lagi.
"Kalau dipakai untuk harian, mobil-mobil ini tidak bakal mungkin kuat jalan. Sebab rata-rata keluaran tahun 1978 ke bawah seperti buatan tahun 40-an dan tahun 50-an. Mereka pasti sudah nggak kuat jalan di kondisi yang macet, sebab bisa over heat, bensin juga boros," ujarnya.
Meski setuju dengan pembatasan mobil pribadi, Ronny mengusulkan agar mobil- mobil kuno tetap diberi kesempatan untuk bisa dikendarai di jalanan Jakarta.
"Jadi pemerintah juga harus beri solusi untuk mobil-mobil kuno ini. Karena terus terang, meski mobil ini hanya dipakai sebulan atau tiga bulan sekali, kami tetap taat bayar pajak. Jadi contohnya kayak di Singapura, mobil-mobil antik tetap diberi kesempatan untuk dikendarai di jalanan umum," pungkasnya.
Melihat kebijakan pembatasan usia kendaraan bagaimana dengan nasib mobil-mobil kuno yang sudah 'berusia lanjut'? Menanggapi hal itu, pencinta mobil klasik dan retro, Helmy menyarankan pemerintah agar memberi solusi untuk keberadaan mobil kuno.
"Saran saya (mobil-mobil kuno itu) tetap boleh keluar, misalnya di hari libur Sabtu-Minggu, atau saat hari besar Kemerdekaan RI," kata Helmy saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).
Pria yang juga bergiat di Kedai Built Up itu juga mengatakan bahwa keberadaan mobil retro di Indonesia, semata untuk kemajuan otomotif di Tanah Air.
"Jangan lupa, kami juga selalu taat membayar pajak dan STNK. Kami juga selalu taat dengan aturan lalu lintas," jelasnya lagi.
Pernyataan senada, juga dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Ronny Arifudin. Menurut Ronny, pemerintah DKI Jakarta bisa meniru cara yang dilakukan negara tetangga saat menyikapi keberadaan mobil kuno dan kaitannya dengan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.
"Di Singapura dan negara lain, mobil-mobil kuno tetap diberi jalan. Kalau di Singapura itu, mobil kuno akan diberi semacam stiker, dan di stiker tercatat, mau jalan berapa kali atau berapa lama. Tiap jalan, mobil akan diberi stiker. Misalnya dipakai sebulan sekali, jadi hanya perlu 12 stiker untuk satu tahun. Dan untuk mendapat stiker itu, harus bayar. Jadi saya kira ini bisa menjadi solusi untuk mobil-mobil klasik di DKI," kata Ronny.
Ronny sendiri tetap mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan ini. "Kami dukung, karena pemerintah DKI kan, pastinya sudah melakukan kajian sebelum menerapkan kebijakan ini. Ditambah Kota Jakarta itu memang sudah macet sekali kondisinya dan polusinya tinggi. Jadi, kami setuju kebijakan pembatasan itu," jelas Ronny.
Toyota menyambut Instruksi Gubernur DKI Jakarta soal Pengendalian Kualitas Udara yang salah satu poinnya membatasi umur kendaraan pribadi.
"Kami (Toyota) menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik)," ujar Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sebelum mengeluarkan kebijakan itu pasti sudah ada kajian terlebih dahulu. Suryo juga menyebut pengendalian dampak lingkungan ini sejalan dengan semangat Toyota.
"Hal ini sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah