Berita Populer: Asuransi dan Servis Mobil Dibakar di Petamburan

Berita Populer: Asuransi dan Servis Mobil Dibakar di Petamburan

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 23 Mei 2019 07:14 WIB
Berita Populer: Asuransi dan Servis Mobil Dibakar di Petamburan
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Sembilan mobil yang diparkir di depan Asrama Brimob Petamburan dibakar orang tak dikenal. Kondisi mobil pun hangus tersisa kerangkanya saja.

Kerusakan pun terlihat parah. Biaya perbaikan tentu sangat mahal. Kalau mobil diasuransikan mungkin sang pemilik bisa sedikit bernafas lega. Namun jika mobil tak diasuransikan, biaya perbaikan harus ditanggung sendiri.

Berita seputar mobil dibakar orang tak dikenal di Petamburan menjadi yang terpopuler sepanjang, Rabu (22/5/2019). Simak selengkapnya berikut.
Mobil-mobil yang diparkir di depan Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Pusat menjadi korban pembakaran oleh Orang Tidak Dikenal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut ada sembilan mobil dibakar di Asrama Brimob itu. Tampak dalam foto-foto yang dilihat detikcom, kondisi mobil rusak parah hingga tersisa rangka mobil saja.

Akibat kejadian tersebut, petugas pemadam kebakaran pun diturunkan untuk memadamkan api.

"Iya itu mobil yang diparkir di depan asrama polisi itu ada yang dibakar tadi malam. 9 Unit dibakar," kata Argo dikutip dari detiknews, Rabu (22/5/2019).

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian jika mobil dibakar orang tidak dikenal seperti di Petamburan? Apabila detikers menggunakan asuransi jenis komprehensif untuk mobil ada kemungkinan untuk diganti dengan syarat perluasan jaminan.

Mengutip salah satu situs asuransi mobil Garda Oto, pertanggungan asuransi tersebut akan melindungi kendaraan bermotor yang diasuransikan dari kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang disebutkan sebelumnya.

"Janji asuransi adalah mengembalikan kondisi mobil seperti sesaat sebelum kejadian," ujar Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/5/2019).

"Kalau masih bisa diperbaiki ya diperbaiki. Kalau biaya perbaikan lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan maka total loss, asuransi akan ganti sesuai harga mobil saat kejadian. Kalau mobilnya masih kredit, penggantian diberikan ke leasingnya," jelas Iwan.

Nah, jika detikers tak mengasuransikan mobil tentunya kerugian mobil dibakar orang tidak dikenal itu harus ditanggung sendiri dengan biaya yang cukup menguras kantong.

Punya mobil sedang terparkir tiba-tiba dibakar orang tidak dikenal seperti kejadian di Petamburan pasti membuat sedih. Kalau punya asuransi mungkin bisa sedikit tenang karena ada kemungkinan diganti jika Anda melakukan perluasan jaminan.

Perluasan jaminan asuransi tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa dicover asuransi kalau konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Mengasuransikan mobil juga bisa dipilih bagi detikers yang tak ingin was-was ketika mobil menghadapi suatu masalah. Pihak asuransi disebut Marketing Communication dan PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto akan berusaha untuk mengembalikan kondisi mobil sesuai bentuk awalnya. Buat detikers yang berminat mengasuransikan mobil bisa memperhatikan simulasi berikut sebagai pertimbangan biayanya.

Biaya perluasan sendiri dihitung dengan rumus rate perluasan dikalikan harga mobil saat ini. Rate perluasan kata Iwan besarnya 0,3 persen. Apabila detikers memiliki mobil dengan taksiran harga Rp 100 juta, maka biaya perluasannya sekitar Rp 300 ribu.

"Kalau harga mobil Rp 100 juta, bayar premi Rp 3 juta ini dilindungi setahun, mau klaim berapa kali, termasuk mobil hilang," jelas Iwan kepada detikcom.

"Rp 3 juta kalau dibagi setahun 365 hari, sehari nggak sampai Rp 10 ribu," tambah Iwan.

9 unit mobil dibakar orang tak dikenal terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Mobil hangus dan hanya menyisakan rangka dan body mobil saja.

Perbaikan mobil hangus seperti di Petamburan ini sebenarnya bisa saja dilakukan pemilik mobil. Namun mayoritas bengkel resmi tidak menyarankannya.

Service Head Auto2000 Krida Cilandak, Jakarta Selatan Rudi Ganefia perbaikan mobil hangus total terbakar seperti di Petamburan sebenenarnya dapat dilakukan namun mendapatkan suku cadang seperti body menghabiskan lebih banyak waktu dan biaya.

"Bengkel menerima tapi ganti semua, seperti ganti body dan interior, memang belum pernah kejadian (hangus terbakar total dan diperbaiki kembali)," ujar Rudi kepada detikcom, Rabu (22/05/2019).

"Ibaratnya kita ganti semua, kalau mesin kan ibaratnya bisa dibongkar kalau yang rusak diganti, tetapi kalau untuk body harus ganti baru semua," ungka Rudi.

"Biaya itu yang kebakar kalau total semua hampir-hampir seperti beli mobil baru," ujar Rudi.

Terlihat dalam foto, mobil hanya menyisakan kerangka dan body mobil yang hangus terbakar. Sendada dengan Rudi, Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, Bambang Supriyadi mengungkapkan bila melihat dari foto yang terlihat sebenarnya body mobil dapat diperbaiki kembali namun dengan catatan.

"Secara teknis masih memungkinkan untuk dicat kembali seperti semula hanya usianya cat akan lebih pendek dibanding dengan besi/rangka yang belum pernah terbakar," ujar Supriyadi kepada detikcom, Rabu (22/05/2019).

Pun demikian dengan mesin, perlu melihat kondisinya terlebih dahulu. "Engine pun sebenarnya bisa diperbaiki, dilihat dulu dari kondisi dan bagiannya. Kalau ada part yang masih bisa digunakan tidak perlu diganti, Misalnya crankshaft itu tidak mungkin terbakar hangus kan," ungkap Supriyadi.

"Sebenarnya bisa, kalau ada yang request, tetapi kami tidak merekomendasikan karena tidak efisien, baik dari konsumen ataupun dari pihak kami, asuransi saja bila terbakar di atas 75 persen masuknya sudah TLO kan?," jelas Supriyadi.

Hangusnya mobil di Petamburan, Jakarta Pusat yang dibakar oleh orang tidak dikenal kondisinya cukup parah. Pemilik mobil dipastikan akan mengeluarkan kocek yang cukup besar, sebab perlu mengganti interior, body, hingga bagian mesin yang sudah terbakar.

Dalam foto terdapat salah satu model jenis Low MPV. Bila menaksir harga perbaikan bisa mencapai satu unit mobil baru.

"Biaya itu yang kebakar kalau total (hangus semua) hampir-hampir seperti beli mobil baru," ujar Service Head Auto2000 Krida Cilandak, Jakarta Selatan Rudi Ganefia kepada detikOto, Rabu (22/05/2019).

Pun demikian, dengan spare part seperti body mobil misalnya. Rudi mengungkapkan perlu memastikan apakah stok tersedia untuk pergantian unit.

"Begitu juga pesan body all, tidak selalu pesan ada (barangnya), harus ada jalur khusus (pemesanan terlebih dahulu)," ungkapnya.

Terkait perbaikan atau pergantian unit baru, Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, Bambang Supriyadi menyarankan agar lebih baik pemilik mobil mengganti mobil, namun tidak harus baru tetapi sama dengan tahun keluaran yang sama.

"Sebenarnya kalau ingin dibangun kembali secara teknis bisa saja, cuma bila dilihat tidak efisien, baik dari konsumen ataupun dari pihak kami," ujar Supriyadi.

"Sebenarnya bisa, kalau ada yang request (di bengkel resmi), tetapi kami tidak merekomendasikan karena tidak efisien, baik dari konsumen ataupun dari pihak kami, asuransi saja, bila terbakar di atas 75 persen masuknya sudah TLO kan?," tambah Supriyadi.


Hide Ads