Mobil Listrik Diusulkan Bebas Pajak Barang Mewah

Mobil Listrik Diusulkan Bebas Pajak Barang Mewah

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 01 Mar 2019 15:34 WIB
Stasiun Pengisian Listrik Umum untuk mobil listrik. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Pemerintah berperan penting dalam rangka mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi. Salah satu kendala mobil listrik masih sulit diterima oleh kebanyakan masyarakat Indonesia adalah harga yang terbilang mahal jika dibanding dengan mobil berbahan bakar fosil.

Harga mahal tersebut salah satunya disebabkan oleh kontribusi kebijakan pajak saat ini yang mengklasifikasikan kendaraan listrik sebagai barang mewah. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu faktor peningkatan biaya yang perlu dikeluarkan dalam membeli kendaraan listrik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendukung penggunaan kendaraan listrik agar lebih diterima oleh masyarakat, Kementerian Perindustrian mencoba untuk mengusulkan reduksi PPnBM. "Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik bebas emisi kita melakukan harmonisasi pajak barang mewah," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian RI, Putu Juli Ardika saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, pada Rabu (27/2/2019).

Saat ini menurut Pasal 8 Undang-Undang No 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Dari tarif tersebut Kemenperin mencoba menurunkan PPnBM menjadi 0-70%. Artinya, bisa saja mobil listrik dibebaskan dari pajak barang mewah alias 0%.



"Kita akan harmonisasi pajak bagaimana kendaraan listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dengan memberikan dispensasi luxury tax," tegas Putu.

Tujuan dari penyesuaian pajak tersebut selain mempercepat kehadiran kendaraan listrik di Indonesia adalah menarik investasi dan menambah nilai lokal untuk ekspor. Hal positif lainnya tentu penggunaan secara masif akan mengurangi kadar emisi yang mencemari udara akibat sisa pembakaran bahan bakar fosil.


Mobil Listrik Diusulkan Bebas Pajak Barang Mewah
(rip/rgr)

Hide Ads