Uji coba perluasan ganjil genap dimulai pada tanggal 2 Juli s.d 31 Juli 2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Ganjil genap berlaku Senin s.d. Minggu pukul 06.00 s.d. 21.00 WIB. Kendaraan berpelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Baca juga: Dishub: Isu Motor Kena Ganjil Genap Hoax Itu |
Sayangnya, pembatasan kendaraan ini disalahgunakan oleh pengendara di Jakarta. Bahkan, ada pengendara yang mengakali berbagai cara agar bisa memasuki kawasan ganjil genap.
Dalam akun instagram @tmcpoldametro, petugas polisi mengamankan pengemudi yang melakukan cara ilegal agar bisa memasuki kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap. Pengemudi mobil itu menggandakan pelat nomor agar bisa masuk kawasan ganjil genap.
Dalam foto yang diunggah, terdapat dua pelat nomor. Kedua pelat nomor itu hampir sama, hanya berbeda di angka belakangnya, angka enam untuk genap, dan sembilan untuk ganjil.
"#Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.," tulis akun @tmcpoldametro.
(rgr/ddn)