Pantauan di lokasi, Rabu (25/7/2018), penertiban itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Tilang ini dilakukan tim gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) Polres Jakarta Barat.
"Kalau yang razia dari kepolisian itu razia rutin ya, kalau yang untuk hari ini untuk razia kepatuhan masyarakat apabila dia tidak membayar pajak kalau itu kita tilang," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Barat Elling Hartono di lokasi.
![]() |
Ada beberapa pemilik mobil dan motor yang kena tilang di lokasi karena menunggak pajak kendaraan. Sementara itu, salah seorang pemilik mobil, H Sueb, sempat ribut dengan polisi karena laju mobilnya disetop dan stiker di pelat nomornya dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sueb terlihat kesal karena stiker garuda yang ada di pelat nomor mobilnya dicopot. Sueb mengaku anaknyalah yang memasang stiker tersebut.
"Bukan saya yang pasang, itu anak saya. Ini kan mobil dia bawa kuliah. (Dicopot) ya biarinlah," ujarnya.
![]() |
Di lokasi yang sama, Kanit Polres Jakbar AKP Beddy menjelaskan pemasangan stiker di pelat nomor memang tidak diperbolehkan. Sebab, stiker itu bisa menutupi atau mengganggu tulisan angka atau huruf di pelat tersebut. Meski begitu, Beddy mengatakan pemasang stiker tidak dikenai denda dan hanya ditegur.
"Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud," terangnya.
Selain menilang, polisi menyediakan loket pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan penunggak pajak. Mereka bisa antre dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.
Tonton juga video: 'Polisi Cari Penunggak Pajak Ferrari'
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
RI Digusur Malaysia, Ini Sederet Dampak Buruk Penjualan Mobil Turun Terus