Namun, ada pesan berantai yang mengabarkan bahwa sepeda motor pun akan terkena ganjil-genap.
Berikut isi pesan berantai lewat group Whatsapp:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang
Benarkah demikian?
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, membantah kabar tersebut. Menurutnya, belum ada pembahasan terkait ganjil-genap untuk roda dua.
Selama ini, sepeda motor masuk dalam pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap. Artinya, sepeda motor tetap dibolehkan melintas kawasan ganjil-genap.
"Masih demikian pengaturannya (sepeda motor dalam pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap)," kata Sigit saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (26/7/2018).
"Kami belum pernah bahas soal ganjil-genap untuk roda dua," ujar Sigit.
Sebelumnya diberitakan, ada beberapa kendaraan bermotor yang masuk daftar pengecualian kawasan ganjil-genap. Di antaranya:
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional
yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang
bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI,
seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian
ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Sementara itu, Ruas jalan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, meliputi:
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH. Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
-Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
-Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
-Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
-Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
-Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama)
-Jalan RA Kartini.
Uji coba perluasan Ganjil Genap dimulai pada tanggal 2 Juli s.d 31 Juli
2018. Sedangkan pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018
Ganjil-genap berlaku Senin s.d. Minggu pukul 06.00 s.d. 21.00 WIB. Kendaraan berpelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap. (rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah