Avanza Ugal-ugalan Tabrak Motor, Bukannya Berhenti Malah Lanjut Jalan

Avanza Ugal-ugalan Tabrak Motor, Bukannya Berhenti Malah Lanjut Jalan

Devi Puspitasari, Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Jakarta -

Sopir Avanza kabur usai kedapatan menabrak motor. Pengendara terus melaju dan justru menabrak motor lainnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan H Lebar, Kembangan, Selasa (22/9/2026) pukul 08.00 WIB. Dalam video singkat yang beredar di media sosial, Avanza tersebut terlihat sudah rusak kondisi depannya usai melaju zig-zag dan naik trotoar. Namun mobil justru tancap gas usai insiden tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakbar AKP Joko Siswanto mengungkap, Avanza itu semula tengah melaju dari arah utara ke selatan. Di lokasi, mobil menabrak motor yang melaju searah di depannya. Bukannya berhenti, mobil terus melaju dan menabrak motor lainnya.

"Sehingga terjadi kecelakaan Lalu-Lintas berakibat pengendara motor Yamaha mengalami luka pada bagian tangan kanan memar dan pengendara motor Honda mengalami luka di bagian kaki kiri memar," ujar Joko dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan. Saksi mata di lokasi kejadian, Yan, menuturkan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat kondisi arus lalu lintas di lokasi sedang padat.

"Mobil kencang dari arah (Maroedja Sport Center) yang memang nggak macet di jalur dia. Terus naik trotoar dan langsung banting kanan. Posisi kan padat, langsung hajar motor segala macam," ungkap Yan.

Bila terlibat kecelakaan, pengendara tak seharusnya kabur. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat. Begitu pula bagi Anda yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.

Kalau kabur dan tidak menaati peraturan seperti disebutkan di atas, jangan heran bila ada hukuman menanti. Sesuai pasal 312, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, bakal dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads