Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Uji KIR untuk Mobil Pribadi

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Uji KIR untuk Mobil Pribadi

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Rabu, 31 Mei 2017 12:40 WIB
Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban uji KIR untuk kendaraan pribadi. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa seolah-olah Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini.

"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu," tegas Barata dalam siaran pers, Rabu (31/5/2017).

Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir, seperti mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit. Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan.

"Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan dimana mereka akan melakukan uji KIR," tandasnya. (ddn/ddn)

Hide Ads