"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu," tegas Barata dalam siaran pers, Rabu (31/5/2017).
Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir, seperti mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan dimana mereka akan melakukan uji KIR," tandasnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP