Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Rentan Kecurangan

Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Rentan Kecurangan

- detikOto
Minggu, 16 Des 2012 09:34 WIB
Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Rentan Kecurangan
detikFoto
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok solusi pembatasan kendaraan berdasarkan nopol genap dan ganjil untuk mengurai kemacetan di wilayah Ibukota. Rencananya, pembatasan itu tidak hanya akan diberlakukan untuk mobil pribadi saja.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, penerapan kendaraan ganjil-genap rentan adanya pemalsuan pelat nomor. Jika peraturan ini jadi diterapkan dikhawatirkan warga yang hanya memiliki satu pelat nomor baik itu ganjil atau genap akan memalsukan pelat nomor kendaraannya agar bisa melintas.

"Apakah instrumen dan pola penegakan hukum telah siap, khususnya untuk memantau kemungkinan pemalsuan pelat nomer," kata Ketua Umum MTI, Danang Parikesit kepada detikcom, Sabtu (15//12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Pemda DKI harus siap menyediakan ketersediaan angkutan bagi 2-3 juta penumpang di Jakarta. Harus ada alternatif kendaraan untuk menampung semua penumpang. Danang memperkirakan akan diperlukan sekitar 4.000-6.000 bus baru untuk mengakomodasi perjalanan tambahan ini.

"Apakah sudah dipersiapkan dengan baik? Ini yang perlu dijawab terlebih dahulu," ujar Danang.

Danang mengatakan, kebijakan ganjil genap ini merupakan persoalan yang cukup pelik. Efektif tidaknya tergantung persiapan yang sudah dan akan dilakukan.

"Sebagai gagasan mungkin baik, tapi kita juga belum melihat program serupa sukses dilaksanakan di negara-negara lain," ucap Danang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan recanananya aturan tersebut secepatnya akan diberlakukan pada Januari 2013 atau selambat-lambatnya Maret 2013. Peraturan itu juga akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya.

Untuk memudahkan petugas dalam melihat pelat genap atau ganjil, Pristono mengatakan setiap pelat nomor akan diberi tanda warna berbeda untuk ganjil dan genap.

"Di bawah pelat nomor akan diberi warna merah untuk ganjil dan hijau untuk genap sehingga bisa diamati lebih mudah. Misal mobil hijau yang berjalan di hari merah, akan mudah ditangkap," tuturnya.

Dengan pemberlakuan peraturan ini, Udar meyakini dapat mengurangi jumlah kendaran di jalanan Jakarta hingga 50 persen.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Agustus 2011 lalu batal melakukan uji coba penerapan pembatasan mobil nomor polisi ganjil dan genap. Program itu dinilai akan mengurangi sekitar 50 persen kemacetan di Jakarta. Uji coba itu urung dilakukan karena beberapa pihak protes.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads