Kendaraan listrik saat ini masih mendapatkan insentif daerah berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan penerapan pajak terhadap kendaraan listrik di Jakarta. Soalnya, pajak kendaraan listrik berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 3 triliun per tahun.
"Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik," kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf seperti dikutip Antara.
Menurutnya, perlu ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan listrik dalam hal pajak daerah. Pihaknya menganggap ada potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB dari kendaraan listrik.
Langkah tersebut dinilai penting. Soalnya, dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah mengalami penurunan. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah baru yang potensial.
"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujar Yusuf.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), potensi penerimaan dari dua jenis pajak tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 3 triliun setiap tahun.
"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp 3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pajak kendaraan listrik tidak terlalu rendah. Ia menilai pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati sejumlah fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.
"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," katanya.
Menurutnya, pajak kendaraan listrik itu bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan Jakarta. Apalagi, pemilik mobil listrik kebanyakan berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik.
"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.
Simak Video "Video Anggota DPRD DKI soal Kasus Siswi SMA Tewas Seusai Tersangkut Kabel"
(rgr/din)