DKI Berpotensi Kehilangan Rp 2 T, Skema Pajak Progresif EV Bisa Jadi Solusi

DKI Berpotensi Kehilangan Rp 2 T, Skema Pajak Progresif EV Bisa Jadi Solusi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 29 Jul 2026 07:32 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-gen
Mobil listrik di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Karena kebijakan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, Pemprov Jakarta melaporkan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 2 triliun. Pakar otomotif mengusulkan skema pajak kendaraan listrik yang tetap bisa mendorong minat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani fiskal daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, insentif daerah memang berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk menjaga daya tarik pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), terutama setelah berbagai insentif dari pemerintah pusat mulai berkurang.

ADVERTISEMENT

"Tanpa pembebasan PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan EV akan meningkat sehingga berpotensi memperlambat adopsi, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar. Solusi terbaik bukan memilih antara mempertahankan atau menghapus insentif, tetapi mendesainnya agar lebih adaptif," kata Yannes kepada detikOto, Selasa (28/7/2026).

Agar insentif EV tidak bikin rugi, Yannes menyarankan, pemerintah pusat dapat menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal bagi daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian target nasional penurunan emisi. Misalnya melalui skema transfer berbasis jumlah EV yang terdaftar atau indikator kinerja lingkungan.

Selain itu, Yannes mengusulkan insentif pajak kendaraan listrik dibuat progresif. Maksudnya, kendaraan listrik tertentu bisa mendapatkan insentif lebih besar, sementara yang lain insentifnya lebih rendah.

"Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," sebut Yannes.

Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.

Lebih lanjut, menurut Yannes, insentif sebaiknya memiliki target dan batas waktu yang jelas. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan fiskalnya.

"Pada akhirnya, keberhasilan transisi menuju EV tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan antara target pengurangan emisi, penguatan industri otomotif nasional, serta keberlanjutan keuangan daerah tentunya harus dijaga secara bersamaan," ujar Yannes.

"Dengan desain kebijakan seperti itu, insentif tidak menjadi beban fiskal yang permanen, melainkan menjadi instrumen transisi yang mendorong pasar tumbuh hingga mampu berdiri lebih mandiri," sambungnya.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads