Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pajak Mobil-motor Listrik

Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pajak Mobil-motor Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 18 Apr 2026 07:12 WIB
Ngecas Mobil Listrik Toyota bZ4X di SPKLU Ultrafast Charging 200 kW
Mobil listrik. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi turunan yang mengatur soal pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil atau motor listrik. Nantinya, mobil dan motor listrik tidak gratis PKB lagi.

Regulasi soal pajak kendaraan listrik tak lagi gratis tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

  • kereta api;
  • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  • kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026).

Meski begitu, menurut Lusiana, tetap akan ada insentif untuk kendaraan listrik. Jadi, pajak kendaraan listrik bisa lebih murah dibanding kendaraan konvensional.

"Sedang kita rumuskan," ujarnya.




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads