Populasi mobil listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta, berkembang pesat. Namun, pemilik mobil listrik tidak dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena program insentif. Hal ini membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sudah mencapai 33 persen.
Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya mobil lebih dari satu. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua. Karenanya, menurut Lusiana, dari sisi keadilan kebijakan terkait insentif pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik perlu dikaji lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Lusiana mengatakan, 63 persen mobil listrik Indonesia ada di Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.
"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.
Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan