Jika EV Jadi Mobil Kedua di Garasi, Apakah Kena Progresif? Begini Hitungannya

Jika EV Jadi Mobil Kedua di Garasi, Apakah Kena Progresif? Begini Hitungannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 15 Jul 2026 15:33 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-gen
Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) buat kendaraan listrik. Meski dibebaskan dari pajak kendaraan tahunan, jika kendaraan listrik yang dimiliki adalah kendaraan kedua dan seterusnya, apakah akan kena pajak progresif?

Seperti diketahui, di Jakarta memiliki kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif. Berikut ini tarif pajak progresif yang berlaku di Jakarta:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Listrik Gratis Pajak, Gimana kalau Jadi Mobil Kedua?

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta saat ini masih 0%. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata agar masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

"Jadi, selain hemat energi, kamu juga bisa lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Meski mobil listrik mendapatkan tarif PKB 0 persen, perlu diingat bahwa kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan progresif. Artinya, jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan, urutan kepemilikan tetap diperhitungkan. Tarif kendaraan berikutnya tetap mengikuti skema progresif yang berlaku. Namun, hal ini tidak mengurangi manfaat utama dari kendaraan listrik yang tetap bebas PKB.

Misalnya begini, seorang warga DKI Jakarta memiliki tiga mobil di garasinya. Mobil pertama adalah mobil bermesin bensin, kendaraan kedua mobil listrik, dan mobil ketiga mobil bensin lagi.

Untuk mobil pertama yang bermesin bensin, akan dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 2 persen. Sedangkan mobil kedua yang merupakan mobil listrik tetap diperhitungkan sebagai kepemilikan kedua, meski tarifnya 0 persen. Dalam aturannya, kendaraan kedua seharusnya dikenakan tarif pajak progresif 3 persen, tapi karena mobil listrik bebas PKB, maka pajaknya tetap nol (tarif progresif kendaraan kedua 3% X 0 = 0%).

Selanjutnya, mobil ketiga yang merupakan mobil bensin tetap dihitung sebagai kepemilikan ketiga dengan tarif 4 persen mengikuti aturan yang berlaku.

"Ini menunjukkan bahwa mobil listrik tetap memberikan keuntungan, sekaligus tetap mengikuti sistem yang adil," katanya.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads