Pakai Kaus Polisi, Pengendara Motor Berakrobat di Jalan Raya Tanpa Helm

Pakai Kaus Polisi, Pengendara Motor Berakrobat di Jalan Raya Tanpa Helm

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 12 Agu 2020 13:51 WIB
Oknum polisi beraksi di jalananan
Pengendara motor memakai kaus polisi berakrobat di jalan raya. (Instagram)
Jakarta -

Aksi berakrobat di atas motor selalu menyenangkan untuk dilihat. Termasuk yang dilakukan pria berkaus polisi ini, yang rebahan di atas motor saat melaju di jalan raya. Tapi, kenapa enggak pakai helm ya?

Satu hal yang sangat penting untuk diingat dalam melakukan aksi di atas roda dua adalah harus dilakukan dengan memperhitungkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Itu artinya harus terlatih melakukannya, berada di tempat yang aman, dan memakai perlengkapan yang memadai. Jangan seperti oknum pengendara pemakai kaus polisi yang satu ini ya. Memang sekilas aksi oknum polisi ini terlihat keren dan hebat, tapi sangat rawan akan kecelakaan.

Dalam video singkat yang dimuat oleh akun @infokejadiansemarang, terlihat seorang oknum polisi melakukan aksi keren dan gila saat mengendarai sepeda motor di jalanan. Dengan kecepatan yang diperkirakan mencapai 60 km/jam, pemgendara tersebut melepas tangannya dari stang kemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma melepaskan kemudi, pria ini kemudian merebahkan badannya, menyanggah kepalanya selayaknya tengah santai. Oknum ini sempat meminta pengendara lain untuk melintasi dirinya. Wah bakal kena tilang tidak ya?

Sebagai catatan jika detikers melakukan hal yang sama saat berada di jalanan umum, selain membahayakan, perilaku ini juga bisa dikatakan telah melanggar aturan berkendara berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009, pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

ADVERTISEMENT

Sebut saja aturan pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dijelaskan pada pasal 57 ayat 1, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. begitu juga pada ayat 2 yang menjelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 6 pada bagian c juga dijelaskan perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang.

Nah jangan ditiru ya, detikers.

[Gambas:Instagram]






(lth/din)

Hide Ads