×
Ad

Pelajaran dari BMW Listrik yang Diamuk Massa

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 22 Jun 2026 19:06 WIB
BMW i5 diamuk massa Foto: Instagram @mauleee_
Jakarta -

Mobil listrik BMW bernopol B-77-NRI diamuk massa di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) usai menabrak sepeda motor. Pengemudi mobil diduga melarikan diri.

Peristiwa terjadi pada hari ini sekitar pukul 08.15 WIB. BMW listrik itu melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Meruya Selatan.

Mobil lalu menabrak sepeda motor yang datang dari arah selatan menuju utara). Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor terjatuh.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan melaju dari arah utara ke selatan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, Senin (22/6/2026) dikutip dari detikNews.

Dia menyebut pemotor itu mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Pemotor tersebut kemudian mendapat perawatan medis di rumah sakit.

"Berakibat pengendara sepeda motor Honda Supra mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," ujarnya.

Dia mengatakan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan usai tertabrak mobil. Sedangkan mobil mengalami kerusakan pada sejumlah bagian usai diamuk massa.

Dalam video yang dilihat, mobil diduga sempat melarikan diri. Sejumlah pemotor tampak mengejar mobil itu. Mobil kemudian berhenti di dekat pembatas jalan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.

"Diduga sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengemudi seharusnya kooperatif dengan berhenti jika terlibat kecelakaan. Dia menyarankan untuk tidak kabur setelah terlibat kecelakaan.

"Kooperatif berhenti, kunci mobil (apabila kosong) dan minta segera selesaikan di kantor polisi terdekat," kata Sony kepada detikcom.

Sony juga menyebut, penting bagi pemilik kendaraan untuk memasang kamera dasbor atau dashcam. Hal ini bisa menjadi bukti penunjang apabila dibutuhkan.

"Sebagai pengemudi harus lebih berhati-hati lagi terhadap serangan kejahatan, selain memilih-pilih waktu dan rute perjalanan juga menjaga kecepatan dan jarak sehingga mereka tidak mudah menuduh," katanya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Sanksi tabrak lari nggak main-main. Sesuai pasal 312, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, bakal dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.



Simak Video "Video: Mobil Listrik Hantam Separator Jalan di Kalibata, Sempat Bikin Macet"

(riar/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork