Akhir-akhir ini banyak kasus mobil diamuk massa. Kasus perusakan kendaraan di jalan oleh massa ini dipicu oleh dugaan tabrak lari.
Kemarin, terjadi lagi mobil diamuk massa karena diduga tabrak lari. Mobil listrik BMW bernopol B-77-NRI diamuk warga di Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang dilihat detikcom, mobil berkelir hitam itu melaju dalam keadaan rusak pada sejumlah bagiannya. Terdapat pembatas jalan oranye yang ikut terserat di bagian depannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi kemarin.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan," kata dia.
Setiba di lokasi kejadian, mobil menabrak sepeda motor Honda Supra yang melaju dari arah selatan menuju utara. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka-luka.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," sebutnya.
Setelah menabrak motor, mobil tersebut sempat dikejar-kejar warga sebelum akhirnya dirusak massa.
Polisi melakukan mediasi kasus mobil listrik yang dirusak setelah menabrak pengendara sepeda motor. Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan," kata Joko dikutip detikNews, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Pelajaran dari BMW Listrik yang Diamuk Massa |
Yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan
Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan aksi tabrak lari biasanya menjadi usaha pengemudi dalam menghindari tanggung jawab. Sony bilang, jika terlibat kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harusnya disikapi dengan tanggung jawab. Misalnya dengan melihat kondisi korban, menolongnya, serta melaporkan kepada pihak berwajib.
"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.
Sanksi Tabrak Lari
Jika pengendara terlibat dalam kecelakaan, ada etika dan aturannya. Hal itu sudah tertuang jelas di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 231 disebutkan, pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.
"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.
Bahkan, menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan.
Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Aksi tabrak lari bisa saja dikenakan pasal berlapis, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE