Ramai Bus Haryanto vs Pajero, Ini Aturan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi saat Kecelakaan

Ramai Bus Haryanto vs Pajero, Ini Aturan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi saat Kecelakaan

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 06 Jan 2024 16:20 WIB
Mobil Pajero yang ditabrak PO Haryanto di Tol Batang.
Kecelakaan Pajero Sport diseruduk bus PO Haryanto. Foto: Dok Pribadi Atika Rahmawati
Jakarta -

Bos PO Haryanto membantah sopir busnya kabur usai menabrak Pajero Sport. Simak lagi aturan tanggung jawab dan ganti rugi saat kecelakaan.

Kecelakaan yang melibatkan PO Bus Haryanto dan Pajero Sport masih ramai diperbincangkan. Sebelumnya, pengendara Pajero Sport mengunggah kasus kecelakaan itu di akun di TikTok Atika Rahmawati lantaran merasa sulit menghubungi PO Bus Haryanto.

"Terkait postingan saya yang menyebut soal kabur yang saya maksud adalah kabur dari tanggungjawab. Karena sampai detik ini tepat H+11 hari kejadian belum ada mediasi secara langsung," ungkap Atika dikutip detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain pihak, Haji Haryanto yang menampik tudingan itu. Haryanto bilang bahwa sopirnya mencari jalur aman untuk mencari posisi aman dan tidak membahayakan pengendara lain. Haryanto menegaskan usai berhenti, kru busnya sempat membantu mobil Pajero. Setelah itu mengevakuasi penumpang bus dengan aman.

"Kalau sampai sopir saya kabur, nggak benar itu, dia itu fitnah, kan mobil itu nabrak dari belakang, otomatis kita dari jalan tol tidak boleh sembarangan, kita cari posisi aman, itu mobil 100 meter dari dia (pengendara Pajero), kita berhenti kita bantu," tutur Haryanto.

ADVERTISEMENT

Perihal kewajiban dan tanggung jawab saat kecelakaan lalu lintas sebenarnya diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 234 tertulis pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bila memenuhi tiga ketentuan berikut:
- adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
- disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan /atau
- disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Lebih lanjut dalam pasal 236 diterangkan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lah yang harus mengganti rugi. Soal besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun ganti rugi bisa dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads