Gadis ABG berinisial L (14) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menabrak pohon saat belajar menyetir mobil HR-V baru milik temannya. Orang tua dari L mengatakan anaknya belum lincah mengemudikan mobil.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari ibu L, dia tidak mengetahui anaknya mengalami kecelakaan. Dia mengaku dapat kabar dari anaknya yang lain.
"Hasil pemeriksaan dari ibu L, bahwa anaknya hendak mengambil jaket di bawah jok sehingga membuat oleng dan menabrak pohon dan terbalik," ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santiaji meminta agar orang tua harus lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka. Termasuk saat ingin membawa kendaraan namun masih di bawah umur.
"Jelas ini jadi pelajaran kepada orang tua agar lebih waspada mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur saat berkendara," imbuhnya.
View this post on Instagram
Mirisnya, orang tua ABG tersebut mengetahui kemampuan anaknya mengemudikan mobil meski belum cukup umur.
"Orang tuanya bilang sudah bisa (menyetir) tetapi belum lincah bawa mobil HRV," jelas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim.
Agussalim menambahkan, ibu L tak tahu anaknya nekat membawa mobil. Sepengetahuannya anaknya hanya diajak jalan-jalan oleh temannya menggunakan mobil baru tersebut.
"Ibu L tak tahu anaknya bawa mobil temannya," rincinya.
Dalam video yang menyebar di media sosial terlihat Honda HR-V terbalik. Bemper dan fender area depan terlihat hancur. Di sisi lain terdengar suara wanita yang menangis histeris. Video itu sudah ditonton sebanyak 5,9 juta kali.
Agussalim mengaku kasus kecelakaan yang ditangani kepolisian kebanyakan dialami anak di bawah umur. Tak jarang dari mereka mengalami luka parah hingga meninggal.
"Kasus kecelakaan anak di bawah umur masih banyak kita temui. Tak hanya luka, tapi ada yang sampai meninggal. Makanya kita selalu minta ini benar-benar jadi atensi para orang tua," katanya.
Larangan anak berkendara bukan tanpa alasan. Praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto belum lama ini mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat Surat Izin Mengemudi. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.
"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.
"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?
Penjualan Mobil di Indonesia Stagnan: Pajak Kelewat Mahal!