Masih banyak ditemukan di jalan raya sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Entah apa tujuannya, tidak memasang pelat nomor di kendaraan bisa ditilang.
Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi dokumen yang wajib terpasang pada sepeda motor, baik depan maupun belakang. TNKB merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Namun faktanya, di jalan raya masih banyak ditemukan motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Padahal, itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kena tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pelanggaran TNKB, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pernah mengungkap adanya penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca, dicoret-coret, atau ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
"Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," tegas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu yang lalu.
Pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor bisa dikenakan sanksi tilang. Sanksinya diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Solusi Jika Pelat Nomor Hilang
Bagaimana kalau pelat nomor hilang? Bila pelat nomor kamu hilang, rusak, ataupun buram, kamu bisa mengurus pergantian pelat ke Samsat. Untuk mengurus pergantian pelat nomor baru ke Samsat, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
Biaya Urus Pelat Nomor Hilang
Biaya pengurusan pergantian pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga bakal dikenakan tarif Rp 60 ribu per pasang. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya Rp 100 ribu per pasang.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik