Biaya Balik Nama Mobil Bekas Gratis, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Biaya Balik Nama Mobil Bekas Gratis, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 31 Jul 2025 09:09 WIB
Ilustrasi STNK
STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Bea balik nama mobil bekas gratis. Kalau STNK mau diperpanjang, kamu nggak perlu lagi repot pinjam KTP pemilik sebelumnya.

Perpanjang STNK mobil bekas bisa tak menggunakan KTP asli pemilik sebelumnya. Caranya jelas dengan melakukan balik nama. Seperti diketahui, KTP asli merupakan salah satu persyaratan wajib untuk perpanjang STNK. Namun seringkali pemilik mobil sebelumnya enggan meminjamkan KTP yang justru menghambat proses perpanjang STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi kamu nggak perlu khawatir, karena kamu bisa menggunakan KTP sendiri dengan cara balik nama kendaraan. Terlebih, biaya balik nama kendaraan bekas itu sudah dihapus sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Untuk melakukan balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

  • KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermeterai

Nah kalau persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka kamu tinggal ke kantor Samsat untuk melakukan balik nama. Perlu dicatat, meski biaya balik nama gratis, kamu tetap harus membayar komponen pajak lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB atau cetak pelat nomor, dan juga biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads