Bayar pajak STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Apa saja jenis kendaraan yang pajak tahunannya bisa dibayar secara online itu?
Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Jangan sampai kamu lupa membayar pajak tahunan ya, soalnya ada denda yang akan dibebankan. Bayar pajak kendaraan tahunan itu kini kian mudah karena tak lagi harus ke kantor Samsat. Kamu bisa bayar pajak STNK tahunan itu melalui aplikasi Signal. Lalu jenis kendaraan apa yang pajak tahunannya bisa dibayar lewat online?
Mengutip laman Instagram Samsat Digital, ada empat jenis kendaraan yang pajak STNK tahunannya bisa dibayar lewat aplikasi Signal. Berikut ini daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan atas nama perorangan (bukan atas nama perusahaan)
2. Pembayaran pajak kendaraan tahunan (bukan pajak tahun ke-5)
3. Bukan termasuk dalam kategori kendaraan komersial (truk, bus)
4. Kendaraan harus milik sendiri dan anggota keluarga satu KK
Kalau kendaraan kamu masuk dalam kategori di atas, maka bayar pajak tahunannya bisa dilakukan lewat online. Untuk melakukan perpanjangan STNK online, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Perpanjang STNK Online
1. Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
- Pilih registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
- Memasukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.
- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?