Video sebuah mobil HR-V putih terbalik gegara menabrak pohon viral di media sosial. kecelakaan itu terjadi di Jalur Dua, Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 17.15 Wita. Mobil dikemudikan gadis ABG berinisial L (14).
Mobil dikemudikan gadis ABG berinisial L (14). Selain korban ada dua orang lainnya di dalam mobil masing-masing berinisial S (12) dan R (12).
"Tiga orang di dalam mobil. Posisinya L ini mengemudikan mobil, kemudian pemilik mobil S duduk di belakang dan R duduk di samping pengemudi L," jelas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agus Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, mobil Honda HRV tersebut kata Agus terbalik sebab L panik saat menginjak gas terlalu dalam. Sehingga membuat mobil kehilangan kendali.
"Diduga panik saat injak gas dan hilang kendali menabrak pohon sehingga mobil terbalik," terangnya.
Akibat kecelakaan tersebut, L langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Sementara dua temannya yang lain tidak mengalami luka.
Nah, dari kerusakan yang muncul pada mobil, apakah bisa ditanggung asuransi?
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) kerusakan mobil yang ditimbulkan oleh pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak ter-cover garansi.
"Kalau ada rambu yang dilanggar dan terjadi sesuatu, no cover. Namun selama kita mengemudi taat aturan lalu lintas, misal punya SIM berlaku, berkendara sesuai aturan batas kecepatan, penggunaan mobil sesuai fungsi, dan perjanjian misal di polis tertera penggunaan pribadi tapi saat kejadian mobil direntalin atau komersial terima upah, -- kondisi ini yang bikin nggak bisa klaim," jelas Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Lebih lanjut dalam pasal 4.1 hingga 4.5 juga disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, apabila;
4.1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi
4.2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
4.3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
4.4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
4.5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim