Banyak Kecelakaan Tabrak Belakang, Ini Alasan Menyalip dari Kiri Tidak Disarankan

Banyak Kecelakaan Tabrak Belakang, Ini Alasan Menyalip dari Kiri Tidak Disarankan

Rafly Adli - detikOto
Kamis, 18 Mei 2023 16:15 WIB
Screenshot CCTV Tol JORR Km 38 pukul 09.31 WIB, Sabtu (13/5/2023) via Travoy
Foto: Screenshot CCTV Tol JORR Km 38 pukul 09.31 WIB, Sabtu (13/5/2023) via Travoy
Jakarta -

Cukup disesalkan masih banyak saja terjadi kecelakaan tabrak belakang, terutama saat hendak menyalip kendaraan di depan. Hal tersebut disebabkan, masih banyak pengendara yang menyalip dari arah kiri.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa alasan mengapa tidak disarankan untuk menyalip dari arah kiri, salah satu alasannya berkaitan dengan posisi kemudi di Indonesia yang berada di sisi kanan mobil, sehingga membuat fokus pengendara lebih cenderung memperhatikan arah kanan saja.

"Karena orang-orang terbiasa melihat kaca spion yang sebelah kanan, jarang melihat yang sebelah kiri. Kadang kalau ada kendaraan yang menyusul dari sebelah kiri, maka kendaraan yang ada di sebelah kanan itu akan kaget," ujar Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lainnya adalah terkait kondisi jalan di bagian kiri yang sering tidak tepat jika digunakan untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Ini khususnya terjadi di jalan tol yang mana kebanyakan lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan yang lambat seperti truk muatan, selain itu tidak jarang kondisi jalan di sisi kiri memiliki kerusakan yang sangat berbahaya jika dilewati dengan kecepatan tinggi.

"Lalu kecepatan kendaraan yang di sebelah kiri kan harusnya lebih lambat dari yang di sebelah kanan, kalau kita nyusul dari kiri berartikan harus lebih cepat dari kendaraan yang kita susul. Nah ini akan berdampak pada ketidakselarasan kecepatan kendaraan yang ada di kiri jalan, ini lah yang menyebabkan banyak kecelakaan tabrak belakang," kata Sony.

ADVERTISEMENT
Sebuah mobil jenis pikap menabrak bagian belakang truk tronton di ruas Jalan Tol Cipularang Km 87, Purwakarta. Satu orang tewas akibat kejadian tersebut.Sebuah mobil jenis pikap menabrak bagian belakang truk tronton di ruas Jalan Tol Cipularang Km 87, Purwakarta. Satu orang tewas akibat kejadian tersebut. Foto: Dian Firmansyah/detikcom

Memang secara aturan dan perundang-undangan, menyalip kendaraan lain hanya diperbolehkan dari arah kanan saja. Hal ini dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Masih Boleh Menyalip dari Kiri

Walaupun sangat tidak dianjurkan, tetapi nyatanya pengendara masih diperbolehkan menyalip dari kiri. Kondisi ini berlaku bila sisi kanan jalan mengalami kepadatan namun sisi kirinya kosong, dan memang dalam kondisi darurat.

Hal ini tertuang di dalam UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),Pasal 109 ayat 2 yang berisikan:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sony yang menjelaskan bahwa menyalip dari kiri memang boleh-boleh saja, tetapi perlu menjadi catatan bahwa menyalip dari kiri tidak boleh dilakukan dengan kecepatan yang terlalu berlebihan.

"Secara aturan dan ilmu keselamatan berkendara itu memang gak boleh (menyalip dari kiri). Tapi kadang kita kan memiliki keperluan yang harus diselesaikan dengan segera, ini memaksa kita untuk mendahului lewat kiri jalan, apalagi kalau ada lane hogger di depannya," sebut Sony.

"Jadi, ini sebenarnya boleh saja asalkan kecepatan mendahuluinya harus 11/12 lah sama yang mau didahuluin. Misalnya yang di kanan kecepatannya 70 km/jam, nah kita di 80 km/jam. Kemudian juga tidak ugal-ugalan, dan yang penting keadaan jalan sudah harus aman," sambungnya.




(lth/lth)

Hide Ads