Innova yang ditumpangi Anggota DPR Dimyati Rois menabrak bokong truk di tol hingga menewaskan dua orang. Sebelum menabrak, Innova itu baru menyalip kendaraan dari sisi kiri.
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pemalang-batang jalur A KM 316+000. Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Dimyati Rois. Dikutip detikJateng, kecelakaan itu bermula saat Innova hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Namun usai menyalip kendaraan tersebut, ada truk Fuso di depannya dan tak bisa dihindari lagi.
"Untuk dugaan sementara olah TKP di lapangan, Innova menyalip lewat kiri kemudian di depannya ada truk Fuso yang berjalan searah, karena jarak terlalu dekat akhirnya tidak bisa dihindarkan kendaraan Innova menabrak truk," urai Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto juga mengungkap kronologi kecelakaan. Menurutnya, saat kejadian, Innova tengah melaju di lajur 2 dengan kecepatan 100 km/jam.
Namun sesampainya di TKP, Yulian menyebut Innova tidak terkendali hingga menyeruduk bokong Truk Fuso Gol 3 nomor polisi K 1344 K yang sedang melaju di lajur yang sama. Laju truk Fuso bermuatan besi tujuan Jakarta-Surabaya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam .
"Sesampainya di TKP pengemudi Toyota Innova diduga mengantuk (microsleep), sehingga menyebabkan hilang kendali oleng ke kiri menabrak kendaraan truk Fuso yang sedang melaju di lajur 1. Posisi akhir kedua kendaraan berada di bahu luar dengan posisi normal menghadap ke timur," jelas Kurnianto.
Bahaya Menyalip dari Kiri
Dari kecelakaan itu perlu dipahami untuk tidak menyalip kendaraan dari sisi kiri. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa alasan mengapa tidak disarankan untuk menyalip dari arah kiri, salah satu alasannya berkaitan dengan posisi kemudi di Indonesia yang berada di sisi kanan mobil.
"Karena orang-orang terbiasa melihat kaca spion yang sebelah kanan, jarang melihat yang sebelah kiri. Kadang kalau ada kendaraan yang menyusul dari sebelah kiri, maka kendaraan yang ada di sebelah kanan itu akan kaget," kata Sony beberapa waktu lalu.
Alasan lainnya adalah terkait kondisi jalan di bagian kiri yang sering tidak tepat jika digunakan untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Ini khususnya terjadi di jalan tol yang mana kebanyakan lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan yang lambat seperti truk muatan, selain itu tidak jarang kondisi jalan di sisi kiri memiliki kerusakan yang sangat berbahaya jika dilewati dengan kecepatan tinggi.
"Lalu kecepatan kendaraan yang di sebelah kiri kan harusnya lebih lambat dari yang di sebelah kanan, kalau kita nyusul dari kiri berartikan harus lebih cepat dari kendaraan yang kita susul. Nah ini akan berdampak pada ketidakselarasan kecepatan kendaraan yang ada di kiri jalan, ini lah yang menyebabkan banyak kecelakaan tabrak belakang," sambung Sony.
Kalau berkaca dari Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 109 ayat 1, untuk mendahului kendaraan lain pengemudi harus menggunakan lajur kanan.
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup," begitu bunyi aturannya.
Sejatinya menyalip dari kiri masih diperbolehkan namun diingatkan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?