Viral ABG Nyetir HR-V Baru Celaka sampai Terbalik, Ending-nya Nangis Kejer

Viral ABG Nyetir HR-V Baru Celaka sampai Terbalik, Ending-nya Nangis Kejer

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Mei 2023 17:12 WIB
Gadis ABG berinisial L (14) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menabrak pohon saat belajar menyetir mobil.
Gadis ABG berinisial L (14) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menabrak pohon saat belajar menyetir mobil. (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Viral di media sosial video Honda HR-V generasi baru terbalik. Usut punya usut, ternyata yang mengemudikan mobil tersebut masih remaja alias anak baru gede (ABG).

Dalam video yang menyebar di media sosial terlihat Honda HR-V terbalik. Bemper dan fender area depan terlihat hancur. Di sisi lain terdengar suara wanita yang menangis histeris. Video itu sudah ditonton sebanyak 5,9 juta kali.

Dikutip dari detikSulsel, kecelakaan itu terjadi di Jalur Dua, Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 17.15 Wita. Mobil dikemudikan gadis ABG berinisial L (14). Selain korban ada dua orang lainnya di dalam mobil masing-masing berinisial S (12) dan R (12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


ADVERTISEMENT

"Tiga orang di dalam mobil. Posisinya L ini mengemudikan mobil, kemudian pemilik mobil S duduk di belakang dan R duduk di samping pengemudi L," jelas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agus Salim

Saat kejadian, mobil Honda HRV tersebut kata Agus terbalik sebab L panik saat menginjak gas terlalu dalam. Sehingga membuat mobil kehilangan kendali.

"Diduga panik saat injak gas dan hilang kendali menabrak pohon sehingga mobil terbalik," terangnya.

Akibat kecelakaan tersebut, L langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Sementara dua temannya yang lain tidak mengalami luka.

"Tidak ada korban, cuman yang pengemudi L itu luka bengkak pada dahi kanan dan saat kejadian dirawat di RS ST Khadijah Pinrang, tetapi sudah kembali ke rumah," paparnya.

@monkey_d.luffy408 hannncur mobil baruu #TikTokPromote #vira #fypシ #pinrang ♬ suara asli - Monkey_D.luffy

Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.

"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.

Dia menyebut, usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan atas alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun, asuransinya pun tidak dapat diklaim.

"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.




(riar/din)

Hide Ads