Tragis, Xenia Tabrak Pejalan Kaki Tewaskan 8 Orang

Tragis, Xenia Tabrak Pejalan Kaki Tewaskan 8 Orang

- detikOto
Minggu, 22 Jan 2012 18:10 WIB
Tragis, Xenia Tabrak Pejalan Kaki Tewaskan 8 Orang
Jakarta - Mobil Daihatsu Xenia bernopol B 2479 XI hitam keluaran tahun 2005 menabrak pejalan kaki di di Jl Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. 8 Pejalan kaki tewas akibat kecelakaan ini.

Xenia itu dikemudikan oleh Afriyani Susanti (29), yang saat menyetir tidak memiliki SIM dan tidak memegang STNK mobil, Xenia itu remnya blong. Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah sang pengemudi benar-benar bisa mengemudi atau tidak.

Saat kejadian, di dalam mobil tersebut, Afriyani bersamaΒ Adistira Putri Grani (26),Β Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pelaku rem mobilnya blong. Ini nanti dicek apa betul atau tidak," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas kepada detikcom, Minggu (22/1/2012).

Sigit mengatakan, Afriyani membawa mobil tersebut dari Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di depan Departemen Perdagangan, mobil tersebut oleng ke kiri dan terjadi kecelakaan. Kecepatan mobil saat itu mencapai 70 km/jam.

"Lalu menabrak pejalan kaki yang sedang berada di trotoar," ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, 8 pejalan kaki tewas. Sementara 5 pejalan kaki lainnya mengalami luka-luka. Berikut nama-nama korban tewas:

1. Mochammad Hudzaifah alias Ujay (16)
2. Firmansyah (21)
3. Suyatmi (51)
4. Yusuf Sigit (16)
5. Ari (2,5)
6. Nanik Riyanti (25)
7. Fifit Alfia Fitriasih (18)
8. Seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya, usia sekitar 17 tahun.


"Seluruh jenazah ada di RSCM," imbuhnya.

Sedangkan korban luka yakni Ny Siti Mukaromah (30), Mohammad Akbar (22), Keny (8), Indra (11),Β Moh Akbar, 22 th dan Teguh Hadi Purnomo (30). Seluruh korban luka masih dirawat di SPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Afriyani yang kini ditahan itu dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP karena kelalaiannya.

"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain tewas dan luka-luka, yang bersangkutan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 dan KUHP," ujar Sigit.

"Pelaku tidak hanya mengakibatkan korban tewas dan luka-luka, tetapi juga merusak fasilitas umum. Akibat kecelakaan itu, halte jadi rusak," urainya.

Polda Metro juga masih menyelidiki apakah pengemudi benar-benar bisa mengemudi atau tidak. Pengemudi Xenia juga menjalani tes urine, untuk mengetahui apakah ada pengaruh alkohol atau zat adiktif lain saat mengemudikan mobilnya.

"Itu proses penyidikan kita kumpulkan dulu data-data kita belum bisa simpulkan dia bisa bawa mobil apa nggak. Makanya dia kita cek urine dulu. Ini rangkaian penyidikannya panjang. Kondisi dia juga masih shock dan teman-temannya masih kita periksa," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.

Polda Metro juga akan mengecek nomor rangka mesin, untuk mengetahui siapa pemilik Xenia hitam itu. Mobil Xenia itu sendiri mengalami kerusakan parah. Bagian depan ringsek, kaca dan ban depan pecah, bagian belakang mobil juga mengalami kerusakan.

Dari data pajak yang diperoleh detikOto, mobil Xenia naas itu merupakan mobil keluaran tahun 2005, dengan kapasitas mesin 1.300 cc dan transmisi manual. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor(PKB)-nya akan jatuh tempo pada 6 Oktober 2012 dan pembayaran STNK jatuh tempo pada 6 Oktober 2015.
Baca juga: Tips Menghentikan Mobil dengan Rem Blong
Β 
(nwk/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads