Ada Versi Digital, STNK Fisik Masih Diperlukan?

Ada Versi Digital, STNK Fisik Masih Diperlukan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 24 Okt 2026 07:50 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekarang sudah ada versi digitalnya. Saat sudah mendaftarkan STNK Digital, apakah STNK fisik masih diperlukan?

STNK Digital dibuat untuk memudahkan pemilik kendaraan. Dengan adanya STNK Digital, maka pengendara tak perlu lagi khawatir kalau lembar kertas STNK itu tertinggal di rumah.

"STNK Digital hadir untuk memberikan kemudahan dalam menyimpan dan mengakses informasi kendaraan secara praktis dan real time sekaligus membantu meminimalisir resiko kehilangan atau kerusakan STNK fisik," demikian dikutip dari Youtube NTMC Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Korlantas Polri, STNK Digital merupakan dokumen pelengkap dalam transformasi digital yang berfungsi sebagai representasi elektronik dari data yang tersimpan pada STNK fisik. STNK fisik tetap menjadi dokumen utama yang sah dan diakui secara resmi.

ADVERTISEMENT

STNK Digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri akan memudahkan pemilik kendaraan. Masyarakat juga akan mendapatkan notifikasi masa berlaku STNK sebagai pengingat lebih awal sehingga proses perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan efisien.

Digitalisasi STNK menghubungkan data kendaraan dengan layanan digital, sehingga mendukung proses verifikasi yang lebih akurat dan pelayanan yang lebih efektif. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan digital yang aman dan terintegrasi yang menghubungkan kebutuhan masyarakat.

"Meskipun sudah ada versi digitalnya di aplikasi, STNK fisik tetap menjadi dokumen utama yang sah dan wajib kamu miliki," kata Brigadir Putu Fungky dari Korlantas Polri dalam video tersebut.

Cara Bikin STNK Digital

Untuk membuat STNK Digital juga mudah. Kamu hanya perlu mengaktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini langkahnya.

  • Buka aplikasi Digital Korlantas
  • Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
  • Pilih 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
  • Masukkan NRKB (pelat nomor kendaraan)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Kalau sudah tunggu sampai muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
  • STNK akan muncul di halaman utama aplikasi Digital Korlantas.


(rgr/lth)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads