Biaya resmi bikin SIM dan pelayanan lain yang berlaku pada Polri harus diumumkan secara terbuka. Hal ini dilakukan agar praktik percaloan saat pengurusan SIM bisa dicegah.
Dikutip laman Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menekankan dalam pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka. Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat, praktik percaloan dicegah, serta seluruh pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme resmi dengan bukti yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, saat mengurus perpanjangan SIM dan bikin SIM baru, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Biaya itu terdiri dari penerbitan SIM, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes asuransi. Khusus penerbitan, biaya bikin SIM baru dan perpanjangan berbeda. Berikut rincian biayanya.
Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjang SIM
Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Sementara itu, biaya lain yang dibebankan sebagai berikut.
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).
Aries mengingatkan agar para personelnya tak melakukan praktik pungutan liar (pungli). Aries menyebut, bila ada personel yang terbukti melakukan pungli akan ditindak secara tegas yakni dicopot dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aries menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Personel yang terbukti melakukan pungli harus mendapatkan tindakan tegas, sementara pengaduan masyarakat harus ditangani secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia lebih lanjut menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, memantau kehadiran personel dan kualitas pelayanan, serta mendokumentasikan setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut sebagai bahan evaluasi.










































