Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Pakai HP

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Pakai HP

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 12 Okt 2026 08:43 WIB
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Raya Casablanca, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ilustrasi tilang ETLE. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Cek kena tilang ETLE atau tidak bisa dilakukan lewat HP di aplikasi Digital Korlantas. Begini caranya.

Status tilang ETLE bisa dipantau mandiri secara online. Bahkan kini, kamu bisa mengecek kena tilang ETLE atau tidak dengan menggunakan ponsel. Terpenting kamu sudah memiliki aplikasi Digital Korlantas yang sudah lebih dulu diunduh. Kalau sudah, ikuti langkah berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Kena Tilang ETLE dari HP

  • Pilih Menu ETLE
  • Pilih Cek Tilang
  • Masukkan Data Kendaraan

Jika kamu melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail soal pelanggaran yakni waktu, lokasi, hingga foto bukti saat melanggar. Kalau sudah begitu, kamu bisa mengkonfirmasi pelanggaran tersebut. Kamu bisa mengisi data lengkap pengemudi serta mengunggah dokumen pendukung seperti SIM atau KTP. Selanjutnya tinggal selesaikan pembayaran.

Namun demikian, bila data pelanggaran tak sesuai dengan identitas kendaraan dan tidak merasa melakukan pelanggaran, kamu juga bisa melakukan sanggah di aplikasi. Sekalipun tak melakukan pelanggaran, sebaiknya tidak diabaikan karena berpotensi membuat STNK kamu diblokir.

ADVERTISEMENT

Sementara bila tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul notifikasi 'Tidak Ditemukan Pelanggaran'. Itu berarti tidak ditemukan pelanggaran pada kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini ada 10 pelanggaran yang bisa ditangkap kamera ETLE sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini daftar pelanggarannya.

Daftar Pelanggaran 'Ditangkap' Kamera ETLE

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor

Saksikan Live DetikSore :



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads