Gugatan terkait SIM mati yang tidak bisa diperpanjang lagi tak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harapan agar SIM mati bisa diperpanjang pupus lagi.
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa sempat melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jangkung mempermasalahkan aturan SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru lagi. Gugatan itu tertuang dalam Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.
Namun, Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan Pemohon yaitu Jangkung Sido Sentosa tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Saldi menjelaskan Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang spesifik bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dianggap dirugikan baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya frasa "dapat diperpanjang" dalam norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujian.
"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," tutur Saldi.
Pasal yang diajukan uji materi itu adalah Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi, "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Menurut Pemohon, ketentuan tersebut mengakibatkan Pemohon harus mengulang proses dari awal ketika terlambat memperpanjang SIM karena ketidakmampuan ekonomi.
Pemohon dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.
Jangkung menuturkan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan suatu SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat ditempatkan dalam mekanisme perpanjangan dan kapan pemegangnya harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru. Ketidakjelasan tersebut mempunyai akibat langsung terhadap kepastian hukum Pemohon karena Pemohon sendiri berada dalam keadaan hukum sebagaimana dimaksud, yaitu memiliki SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.
Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
(rgr/din)