2 Kali Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, tapi Tidak Dapat Diterima MK

2 Kali Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, tapi Tidak Dapat Diterima MK

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Okt 2026 16:04 WIB
Asuransi SIM
SIM. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru sudah dua kali diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutus tidak dapat menerima kedua gugatan itu.

Tercatat pada Juli 2026 lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Royani mempersoalkan kebijakan telat perpanjang SIM harus bikin baru.

Dalam gugatannya tersebut, Ahmad membeberkan cerita dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya hanya lewat tiga hari. Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, Ahmad diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula. "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

Menurutnya, keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional.

ADVERTISEMENT

Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani tersebut. Alasannya karena terkait dengan kelengkapan dokumen yang diminta Mahkamah.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya. MK sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon. MK juga meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Tetapi dalam berkas perbaikan, sebagian bukti-yakni P-2, P-3, dan P-5-tidak dibubuhi meterai/nazegelen.

Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru yang diajukan Ahmad tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Setelah putusan itu, pada Agustus 2026 seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa melayangkan permohonan serupa. Jangkung mengajukan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang teregistrasi dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun, Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan Pemohon yaitu Jangkung Sido Sentosa tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Saldi menjelaskan Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang spesifik bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dianggap dirugikan baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya frasa "dapat diperpanjang" dalam norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujian.

"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," tutur Saldi.



(rgr/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads