Aturan telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon berharap ada masa tenggang satu tahun setelah masa berlaku SIM habis demi memudahkan pemilik SIM.
Gugatan itu diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terkait perpanjangan SIM itu tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Selanjutnya, aturan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Dalam permohonannya, Jangkung tidak memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang, karena pengujian peraturan di bawah Undang-Undang bukanlah objek Permohonan.
Dia mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena hanya menggunakan rumusan "dapat diperpanjang", tanpa memberikan parameter mengenai apa yang terjadi terhadap hak dan kedudukan pemegang SIM apabila perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM berakhir.
"Ketidaklengkapan tersebut kemudian diisi oleh peraturan pelaksana dengan menentukan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru, sehingga terdapat konsekuensi hukum yang secara nyata memengaruhi kedudukan warga negara sebagai pemegang SIM," tulisnya dalam permohonan tersebut.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengakibatkan Pemohon harus mengulang proses dari awal ketika terlambat memperpanjang SIM karena ketidakmampuan ekonomi.
Kewajiban mengulang seluruh tahapan ujian penerbitan SIM baru akibat ketiadaan paramater masa tenggang (grace period) bagi SIM yang kedaluwarsa akan berdampak langsung secara destruktif terhadap kondisi keuangan Pemohon yang terbatas.
Ketentuan tersebut juga tidak memberikan ruang toleransi administratif bagi masyarakat merupakan bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial yang pada akhirnya membebani warga negara secara tidak adil dan melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menuturkan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan suatu SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat ditempatkan dalam mekanisme perpanjangan dan kapan pemegangnya harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.
(rgr/din)










































