Sudah Bayar Denda Tilang ETLE Masih Harus ke Kantor Samsat?

Sudah Bayar Denda Tilang ETLE Masih Harus ke Kantor Samsat?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 24 Sep 2026 12:10 WIB
Salah satu anggota Satlantas Polres Tulungagung menerapkan ETLE Handheld. Tilang pelanggar lalin cukup pakai HP.
Ilustrasi tilang ETLE. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Jakarta -

Konfirmasi tilang ETLE bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Baru setelah itu ke kantor Samsat, apa yang diurus?

Aplikasi Digital Korlantas memiliki banyak fungsi. Selain mengurus perpanjangan SIM, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran tilang ETLE. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengungkap, sebelum mengurus tilang ETLE ke kantor Samsat, pengendara bisa terlebih dulu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk mendapatkan informasi lebih awal soal status kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak," jelas dia dikutip laman Korlantas Polri.

Masyarakat diharapkan bisa mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Agus juga mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya," tandasnya.

Setelah pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. Adapun kini pengurusan buka blokir itu bisa dilakukan di Samsat Polda Metro Jaya.

Tersedianya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads