Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Dinilai 'Mengada-ada'

Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Dinilai 'Mengada-ada'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Sep 2026 11:13 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
SIM. Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar
Jakarta -

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan telat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru. Menurutnya, aturan SIM mati harus bikin baru mengada-ada.

Jangkung menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar hari Senin, (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangkung dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Jangkung menyebutkan, ketentuan yang menyatakan SIM tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan hangus seketika setelah masa aktifnya habis adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan mengada-ngada.

ADVERTISEMENT

"Di era digital dan kemajuan teknologi sistem basis data saat ini, seluruh data registrasi dan identifikasi pengemudi yang tersimpan di dalam server kepolisian (Polres/Polda/Korlantas) dipastikan masih tersimpan secara elektronik dan aman," demikian dikutip dari Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Lebih lanjut disebutkan, dengan ketersediaan pangkalan data (database) digital yang terpusat, pengaktifan kembali atau perpanjangan SIM yang telah melewati batas waktu tidak memerlukan proses dari nol (penerbitan baru), melainkan cukup diakses melalui nomor unik SIM yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya diberikan masa tenggang (grace period) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, alih-alih langsung menghanguskan status SIM tersebut," katanya.

Menurutnya, kebijakan menghanguskan SIM secara serta-merta tanpa memberikan ruang masa tenggang dan mengabaikan kemudahan teknologi server kepolisian bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta membebani warga negara secara tidak proporsional dari segi waktu, tenaga, dan biaya administratif.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads