Terungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Harga SIM palsu ditawarkan mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Diberitakan detikNews sebelumnya, pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.
"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Polisi menyebut para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Hasil penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka juga diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan untuk produksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan mengenai asal kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.
"Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan," kata Jeki.
Jeki sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
"Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih memburu dua orang berinisial R dan F serta mengembangkan penyidikan untuk memetakan jaringan dan wilayah peredaran SIM palsu.
Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa prosedur yang berlaku.
Simak Video "Video Detik-detik Penangkapan Ayah Tiri Bejat di Sampang!"
(riar/rgr)