Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa surat izin mengemudi (SIM). Ternyata, masih banyak pengendara yang beralasan tidak membawa SIM karena ketinggalan di rumah. Kini, ada solusi jika kartu SIM fisik tertinggal.
Korps Lalu Lintas Korlantas Polri) Polri bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini menggelar pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan administrasi pengendara. Dalam pemeriksaan itu, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan yang disampaikan beragam. Ada yang mengaku SIM tertinggal di rumah, lupa membawanya karena berganti tas, masa berlaku SIM telah habis, bahkan masih ditemukan pengendara yang belum memiliki SIM sama sekali.
Padahal, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menandai bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tak ada lagi alasan ketinggalan, kini ada solusi SIM Digital. Masyarakat bisa menyimpan SIM dalam bentuk digital di aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dikembangkan Korlantas Polri agar dokumen berkendara dapat diakses secara lebih praktis melalui telepon seluler. Kehadiran SIM Digital diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kerap lupa membawa kartu SIM fisik, tanpa mengurangi aspek legalitas maupun keamanan dokumen," demikian dikutip dari situs Korlantas Polri.
Tapi perlu diingat, cara menyimpan SIM secara digital bukan difoto dan disimpan di galeri HP ya. Kamu bisa menyimpan SIM secara digital di aplikasi Digital Korlantas. Nah untuk menyimpannya, kamu wajib mengaktivasi SIM Digital melalui HP. Caranya gampang, berikut ini langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Pilih SIM Nasional di halaman utama β klik Digitalisasi
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Kalau sudah diaktivasi, maka nantinya SIM kamu akan muncul di aplikasi tersebut lengkap beserta QR Code dinamis yang berubah-ubah secara berkala. Tujuannya untuk menjamin keamanan data pribadi kamu sekaligus mencegah dari pemalsuan.
Dikutip Humas Polri, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik ketika berkendara mengingat implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi.
Perlu diingat, kewajiban membawa dan menunjukkan SIM telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(rgr/mhg)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya