Ada Razia Pajak Kendaraan, Ini yang Terjadi Kalau Terciduk

Ada Razia Pajak Kendaraan, Ini yang Terjadi Kalau Terciduk

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 11 Sep 2026 19:08 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Razia pajak kendaraan digelar di sejumlah daerah. Beberapa pengendara keciduk belum bayar pajak dan diberikan teguran.

Sejumlah daerah terpantau menggelar razia pajak kendaraan. Di Jambi misalnya, Badan Pendapatan Daerah Jambi bersama Dirlantas Polda Jambi menggelar razia bagi para penunggak pajak. Cara ini ditempuh sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip Antara, Kepala UPTB Samsat Kota Jambi Helvirani mengungkap operasi razia pajak kendarana itu dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak sekaligus menindak armada yang melanggar aturan operasional.

Melalui razia dan edukasi langsung di lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dapat meningkat. Adapun kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

"Teguran tersebut diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti pengendara yang menunggak pajak kendaraan selama satu tahun," ujar dia.

Selain di Jambi, Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor juga digelar di kantor keluarahan Jatimulya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sejumlah kendaraan diarahkan untuk masuk ke parkiran di gedung kantor tersebut untuk dicek kelengkapannya.

Satuan Lalu Lintas Polresta Sumenep bersama Bapenda Kabupaten Sumenep juga menggelar operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Sumenep Kompol Eko Apriyanto mengatakan petugas memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain memberikan edukasi, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

"Hasilnya, Bapenda Provinsi memberikan sebanyak 12 teguran, sedangkan petugas kepolisian memberikan empat penindakan terhadap pengendara sepeda motor," ujar Eko dilansir laman Korlantas Polri.

Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias menggelar kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama instansi terkait yang berlangsung di SPBU Kadece. Kasatlantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato, mengatakan kegiatan tersebut menegaskan penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan tertib berlalu lintas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Ovaroni.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads