Popularitas mobil listrik di Indonesia terus meningkat, tapi tahu nggak kenapa tarif premi asuransinya masih lebih tinggi ketimbang mobil bahan bakar minyak?
"Ya kalau sekarang kan dilihat kan memang tingkat resikonya (mobil listrik) lebih tinggi," kata President Director Asuransi Astra Maximiliaan Agatisianus saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026) kemarin.
Dia melanjutkan penentuan premi bukan sepenuhnya keputusan sepihak perusahaan asuransi. Ada koridor yang ditetapkan regulator, lengkap dengan batas bawah dan batas atas, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa asal menetapkan harga premi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti juga semua melakukan premium test. Tapi untuk urusan premi kan sebenarnya udah diatur sama regulator kan.Dengan regulasinya kan ada batas sampai dari bawah sampai ke atas-atas," kata dia.
Dari sisi teknis operasional, Technical & Operation Director PT Asuransi Astra, Mulia K. B. Siregar, mengungkap setidaknya ada dua faktor utama yang membuat premi EV lebih mahal ketimbang mobil internal combustion engine (ICE).
"EV itu ada, setidaknya ada dua faktor.Satu dari jasanya, jasa pengerjaannya itu relatif lebih mahal daripada mobil kompensen engine.Yang kedua dari parts-nya," ata dia.
"Parts-nya sendiri pun lebih mahal daripada combustion engine," jelasnya lagi.
Dicuplik dari BBC, biaya asuransi mobil listrik bisa 10-25% lebih mahal daripada mobil bensin atau diesel, tergantung pada merek dan modelnya.
Asuransi Astra juga melakukan riset internal untuk memastikan harga premi yang diterapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dari studi tersebut, ditemukan bahwa risiko antar merek mobil listrik bisa berbeda-beda, sehingga premi yang diterapkan pun tidak bisa dipukul rata untuk semua merek EV.
"Kita melakukan studi secara internal untuk melihat berapa sih sebenarnya harga yang pas, yang kita terapkan untuk EV ini. Dan studi kita sementara ini bahwa beda merek bisa beda risiko," kata Mulia.
Mulia menyampaikan bahwa hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan revisi terhadap ketentuan premi yang berlaku untuk kendaraan listrik. Artinya, batas premi yang sudah ditetapkan regulator saat ini masih menjadi acuan utama industri asuransi kendaraan bermotor, termasuk untuk segmen kendaraan listrik.
Aturannya ada di Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
OJK juga berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko timbul pada kendaraan listrik. Misalnya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Iya, OJK setidaknya sampai sekarang belum ada revisi terhadap premi yang berlaku sekarang," kata Mulia.










































