Beli Mobil Bekas tapi Nopol Sudah Terdaftar QR Code Pertalite? Ini Caranya

Beli Mobil Bekas tapi Nopol Sudah Terdaftar QR Code Pertalite? Ini Caranya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 10 Sep 2026 10:45 WIB
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pertalite. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite kini harus menunjukkan QR Code MyPertamina. Penggunaan QR Code itu dilakukan agar subsidi BBM tepat sasaran.

Penggunaan QR Code ini terkadang menjadi masalah buat pemilik kendaraan bekas yang ingin membeli Pertalite. Mungkin pembeli mobil bekas ada yang terkendala saat mendaftarkan QR Code Pertalite. Kadang muncul keterangan "Nopol Sudah Terdaftar". Begini cara mengatasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi MyPertamina, apabila saat mendaftarkan nopol kendaraan muncul keterangan "Nopol Sudah Terdaftar", maka ada proses yang perlu dilakukan. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti foto BPKB, foto STNK bagian STNKB dan lembar pajak, foto kendaraan tampak depan agak menyamping.

ADVERTISEMENT

Setelah dokumen siap, lakukan Pengajuan Banding atau isi formulir pengajuan bukti kepemilikan unit subsidi. Caranya sebagai berikut:

  • Akses website subsiditepat.mypertamina.id
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Pilih menu BBM
  • Pilih menu Unit Subsidi, klik pernyataan "Oke, saya mengerti"
  • Klik opsi "Tambah Unit Subsidi"
  • Isi data kendaraan yang akan didaftarkan
  • Saat muncul keterangan "Nomor Polisi telah Terdaftar", silakan klik tombol "Isi Form Keluhan"
  • Isi Formulir Pengajuan Bukti Kepemilikan Unit Subsidi
  • Upload dokumen berupa: Foto BPKB, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan dengan nopol. Pastikan bahwa masing-masing dokumen tersebut dalam format .JPG .JPEG. atau .PNG dengan ukuran maksimal 30 MB.
  • Setelah semua dokumen telah di-upload, klik "Kirim Formulir".
  • Selanjutnya, kamu akan menerima email bahwa pengajuan segera diproses. Mohon menunggu maksimal 17 hari kerja.
  • Pastikan cek email berkala untuk mengetahui pengajuan banding diterima atau ditolak.
  • Setelah pengajuan banding diterima, maka dapat segera mendaftarkan kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan. Sementara itu tiap kendaraan hanya akan mendapatkan satu QR code. QR code yang berlaku adalah QR code yang terakhir dikirim. Jika QR Code tersebut hilang atau rusak, maka kamu bisa mereset QR code itu maksimal satu kali dalam sehari. Perlu diingat, QR code itu bersifat pribadi ya, jadi kerahasiaannya wajib dijaga supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads