Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Gratis, kalau Disuruh Bayar Laporkan!

Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Gratis, kalau Disuruh Bayar Laporkan!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Jul 2026 09:03 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

Kendaraan yang terlibat kecelakaan biasanya akan diamankan untuk menjadi barang bukti. Setelah proses selesai, kendaraan barang bukti itu bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Pengambilan kendaraan barang bukti dipastikan gratis.

Dikutip dari situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas. Pengambilan barang bukti itu dipastikan gratis. Program ini berlangsung sampai 14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan seluruh proses pengambilan kendaraan barang bukti tidak dipungut biaya. Jika diminta bayar, masyarakat bisa langsung melaporkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Kombes Pol. Lutfhie.

ADVERTISEMENT

Cara Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

Syarat untuk mengambil barang bukti kecelakaan lalu lintas dinilai tak menyulitkan. Menurut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, pemilik kendaraan tinggal datang ke lokasi pengambilan kendaraan dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB. Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Galih.

"Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi," ujarnya.




(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads