×
Ad

Kenapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Harus Diperpanjang?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 03 Jul 2026 07:08 WIB
Ujian SIM. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku. SIM tidak sama dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Kenapa SIM harus diperpanjang?

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Aturan masa berlaku SIM juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.

Akun Instagram Korlantas Polri menjelaskan, masa berlaku SIM bukan sekadar aturan administrasi. Tujuannya adalah memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk berkendara dengan aman di jalan.

Menurut Korlantas Polri, ada empat alasan kenapa SIM ada masa berlakunya.

Pertama untuk evaluasi kelayakan pengemudi. Ini dilakukan untuk memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.

Kedua karena kondisi kesehatan bisa berubah. Seiring waktu, fisik penglihatan, refleks, dan fisik manusia dapat menurun. Perpanjang SIM memastikan kondisi pengemudi tetap memenuhi syarat.

Ketiga karena penyesuaian aturan terbaru. Momen perpanjangan SIM menjadi sarana edukasi ulang terhadap regulasi berkendara yang paling baru.

Keempat validitas data pengemudi. Ini untuk memastikan data personal seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya tetap akurat dan diperbarui berkala.

Jadi, pastikan SIM kamu tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.

Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.



Simak Video "Video Begini Cara Bikin Sim Digital"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork