Jakarta - Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun peraturan terbaru kini mewajibkan pengendaranya memiliki SIM dan STNK.
Foto Oto
Perhatian! Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/jam Wajib Punya SIM-STNK
Senin, 14 Agu 2023 20:30 WIB











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin