Jakarta - Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun peraturan terbaru kini mewajibkan pengendaranya memiliki SIM dan STNK.
Foto Oto
Perhatian! Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/jam Wajib Punya SIM-STNK
Senin, 14 Agu 2023 20:30 WIB












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat