Jakarta - Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun peraturan terbaru kini mewajibkan pengendaranya memiliki SIM dan STNK.
Foto Oto
Perhatian! Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/jam Wajib Punya SIM-STNK
Senin, 14 Agu 2023 20:30 WIB












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?