×
Ad

5 Jenis Kendaraan Ini Nggak Kena Pajak Tahunan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 22 Mei 2026 07:09 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Setiap kendaraan bermotor akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibaayarkan setiap tahun. Pembayaran pajak tahunan itu menjadi syarat pengesahan STNK setiap tahunnya.

Namun, ternyata ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak. Pengecualian kendaraan dari kewajiban bayar pajak tahunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

5 Kendaraan yang Tak Kena Pajak Tahunan

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 menyebutkan ada lima jenis kendaraan yang tidak kena pajak tahunan. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  5. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Pada peraturan tahun sebelumnya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi salah satu kendaraan bebas pajak kendaraan.

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, Permendagri terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan lagi.

Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan instruksi kepada gubernur-gubernur agar tetap memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Saksikan Live DetikPagi:



Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork